LANLembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Graha Makarti Bhakti Nagara, Kantor LAN, Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharman mengatakan, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2020 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Menurut Suharman, penyelenggaran SKB harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas daerah masing-masing sesuai surat edaran (SE) BKN No.17 tahun 2020.
“Protokol Covid-19 memang harus menjadi perhatian semua pihak, sesuai SE BKN No.17 tahun 2020 tanggal 2 juli 2020. Penyelenggaraan seleksi harus mendapat izin dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, dengan menyertakan SOP SE Kepala BKN,” kata Suharman dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Suharman menyebut, protokol kesehatan yang harus disiapkan penyelenggara antara lain tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.
Selain itu, penyelenggara harus memastikan tempat ujian SKB sudah steril dengan penyemprotkan cairan disinfektan.
“Penyelenggara seleksi harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer kemudian menyemprotkan cairan disinfektan, menggunakan thermometer infrared untuk pengecekan suhu tubuh peserta,” kata Suharman.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara harus memastikan sarana dan prasarana ujian steril sebelum digunakan.
“Pemanfaatan sarana dan prasarana ujian, apakah itu komputer, meja, kursi, loker penitipan barang itu harus selalu dijaga dalam kondisi steril,” lanjut dia.
Kemudian, kata Suharman. petugas yang bekerja saat ujian seleksi SKB sudah dipastikan sehat. Sebab, petugas yang tidak sehat tidak diizinkan bertugas saat ujian berlangsung.
“SDM yang bertugas harus dipastikan mereka dalam kondisi sehat, yang tidak sehat tidak diizinkan untuk bertugas,” ujar Suharman.
“BKN tidak hanya di pusat, tapi juga di regional kami sudah melakukan rapid test dan swab test sehingga kita bisa memastikan bahwa orang-orang yang akan bertugas adalah orang-orang yang memang berada dalam kondisi sehat,” lanjut dia.
Sementara itu, untuk peserta yang kondisi tubuhnya sama atau lebih besar dari 37,3 derajat celcius akan dilakukan pengecekan berulang dengan interval 5 sampai 10 menit.
Kendati demikian, perserta itu tetap diperbolehkan untuk mengikuti ujian. Namun, dipisahkan dengan peserta yang lain.
“Ini yang menjadi perdebatan panjang, apakah orang yang suhu badannya lebih dari 37,3 derajat harus digugurkan atau tidak, semua berpendapat sama. Kemenkes, Panselnas ataupun BNPB, tidak ada ketentuan bahwa orang yang 37,3 derajat celcius maka dia terpapar Covid-19,” ujar Suharman.
“Bisa saja orang suhu diatas itu, dia kena demam biasa bukan karena Covid-19. Jadi pengukuran suhu tubuh tidak menjadikan asalan untuk menggugurkan peserta dari keikutsertaan ujian,” kata dia.
Selain itu, pengantar dan orangtua peserta dilarang untuk masuk dan menunggu didalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Untuk menjaga transparansi dari hasil ujian, nilainya akan di siarankan secara streaming melalui sosial media BKN, Sehingga semua peserta bisa mengikuti nilai atau score yang di peroleh.
Terakhir, kata Suharman, terdapat perbadaan sistem kehadiran peserta, yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, saat ini dirubah menjadi sistem kehadiran digital.
“Jadi sistem kehadiran kita sudah menggunakan komputer dengan melakukan scanning terhadap barcode yang ada di kartu peserta,” tutur dia.<
kompas