Seleksi CPNS Baru Akan Dibuka Kembali Pemerintah pada 2021 untuk 1 Juta Guru

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2021.
Seleksi CPNS Baru Akan Dibuka Kembali Pemerintah pada 2021 untuk 1 Juta Guru
Dok. Kementerian PANRB
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2021.
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru.
Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.

Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," sambungnya.


Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan-RB Syafrudin usai membuka rapat koordinasi perekrutan ASN di Gedung Bidakara, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan-RB Syafrudin usai membuka rapat koordinasi perekrutan ASN di Gedung Bidakara, Jaksel, Selasa (30/7/2019). (Rizal Bomantama/)

Terkait tidak adanya seleksi CPNS pada tahun ini, awalnya karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Belakangan, adanya wabah virus corona juga ikut menghambat penyelesaian tersebut.
"Secara prinsip sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyinggung misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.

Termasuk penyederhanaan eselon III, IV serta V menjadi jabatan fungsional.
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai. Termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Menpan RB: Nanti 2021, Tapi Sifatnya Terbatas
Pemerintah tidak akan membuka tes seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi CPNS akan dibuka kembali pada 2021 dengan formasi terbatas.
“Tahun 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNS. Nanti pada 2021 itu pun (sifatnya) terbatas,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube Kemenpan RB, Rabu (12/8/2020).


"Sementara tahun ini pemerintah akan fokus pada penuntasan seleksi CPNS tahun anggaran 2019," lanjutnya.
Tjahjo menuturkan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.



Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS)

Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.
“(Kuotanya) Sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.


Sebelumnya, Tjahjo menegaskan alasan peniadaan seleksi CPNS pada tahun ini, karena rangkaian seleksi CPNS 2019-2020 baru saja selesai.
Kemudian, para calon PNS yang telah terseleksi belum semuanya dilantik karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda.
"Sebab, ada pandemi Covid-19. Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo.

Mulai 1 September 2020 Tes SKB CPNS 2019 Akan Dilaksanakan, PENTING Peserta Perlu Siapkan Ini
Seleksi Kompetensi Bidang / SKB CPNS 2019 akan dimulai 1 Septtember 2020, ini yang harus dibawa peserta.
Setelah tertunda pandemi Covid-19, tes SKB CPNS 2019 akan segera dilaksanakan.
Berikut apa saja yang harus dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memastikan penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 akan mulai digelar pada 1 September 2020.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas menjelaskan pelaksanaan SKB yang sempat tertunda karena pandemi virus corona ( Covid-19) akan diselenggarakan dari mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020.
"SKB di depan mata, siapkan diri dari sekarang," kata Paryono , Rabu (29/7/2020).
Setelah pelaksanaan SKB, Panselnas CPNS 2019 baru akan mengolah hasil tes SKB yang kemudian digabungkan dengan nilai SKD. Integrasi nilai dan pengumuman kelulusan seleksi akan dirilis pada 30 Oktober 2020.
Selanjutnya, BKN akan mengusulkan NIP bagi peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS pada 1 sampai 30 November 2020 atau setelah proses pemberkasan bagi mereka yang dinyatakan lolos. 
Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah. Artinya, peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes nanti.
Sementara untuk kelengakapan lain di luar masker, lanjut Paryono, akan diatur oleh masing-masing instansi.
"Yang paling penting masker, tapi kalau ada instansi yang mensyaratkan faceshield dan sarung tangan bisa saja. Nanti akan ada pengumuman dari instansi apa yang harus peserta sediakan ketika tes SKB," jelas Paryono.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.


Seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB. (Kompas/ Kontributor Solo, Labib Zamani/ Teuku Muhammad Valdy Arief/ Dian Erika Nugraheny/ Kristian Erdianto)


Artikel ini telah tayang di Kompas  dengan judul "Pemerintah Akan Kembali Buka Seleksi CPNS pada 2021" dan "Menpan RB: Seleksi CPNS Dibuka Kembali pada 2021 dengan Formasi Terbatas".