SKB CPNS Abdya 22-23 September, Peserta Harus Registrasi Sebelum Seleksi Dimulai

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Nageri Sipil (CPNS) formasi 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya)
SKB CPNS Abdya 22-23 September, Peserta Harus Registrasi Sebelum Seleksi Dimulai
drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Nageri Sipil (CPNS) formasi 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), dilaksanakan pada 22 sampai 23 September 2020. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
“Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur , Senin (24/8/2020).
Untuk itu, peserta diwajib membawa e-KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP/Kartu Keluarga yang digunakan pada ujian SKD dan Kartu Peserta SKB.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan asli serta tidak pekaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKB.
Jika kartu tanda peserta hilang/rusak, yang bersangkutan wajib melapor kepada panitia daerah satu hari sebelum pelaksanaan SKB.
Peserta juga diminta melihat informasi menyangkut pelaksanaan SKB dengan melihat website http://bkpsdm.aceh barat dayakab.go.id.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta,” kata Cut Hasnah Nur, juga Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pengadaan CPNS Faormasi 2019.     
Kepastian pelaksanaan SKB CPNS, dilaksanakan pada 22 sampai 23 September mendatang, sesuai dengan surat dari Kepala BKN Regional XIII Nomor 173/KANREG-XIII/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020, Perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
Diberitakan,  Kepala BKPSDM Abdya, Cut Hasnah Nur menjelaskan, peserta SKB CPNS lingkup Pemkab Abdya akan diikuti 325 peserta.
Jadwal pendaftaran ulang peserta SKB CPNS formasi 2019, telah berakhir 7 Agustus lalu. 
Dari 327 CPNS yang berhak mengikuti SKB karena lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dua orang tidak mendaftar ulang.

Sebanyak 325 peserta yang mendaftar ulang memilih empat titik lokasi SKB, yaitu 315 orang memilih titik lokasi SKB di Abdya, yaitu di  Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya.
Selanjutnya, 8 orang memilih titik lokasi ujian di Kantor Regional (Kanreg) BKN Medan, 1 orang memilih titik lokasi ujian di Kanreg BKN Pusat dan 1 orang memilih titik lokasi ujian di Kanreg BKN Makasar.
"Jadi, untuk Abdya yang berhak mengikuti SKB sebanyak 325 orang, sebanyak 315 orang peserta memilih lokasi ujian di Abdya,” katanya.
Ujian SKB akan dilaksanakan selama 2 hari dan per harinya ada 3 sesi, dengan waktu 90 menit.
Untuk sesi pertama, dijadwalkan peserta akan mengikuti ujian dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 09.30 WIB.
Sesi kedua, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dan sesi ketiga dijadwalkan pada pukul 14.00 WIBh hingga pukul 15.30 WIB.

Tindak lanjut dari surat edaran BKN, BKPSDM Abdya mengeluarkan Pengumuman Nomor 810/17/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang jadwal SKB SPNS di lingkungan Pemkab Abdya Formasi 2019.
Selain menjelaskan jadwal SKB, pengumuman tersebut berisikan tata tertib tentang kewajiban, larangan dan saksi bagi peserta. 
Kewajiban peserta, antara lain seluruh peserta SKB wajib hadir dan mengikuti pelaksanaan ujian  dengan sistem CAT BKN.
Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksaan seleksi.
Peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan bersepatu.

Bagi yang menggunakan jilbab diseragamkan dengan berwarna hitam (Peserta yang memakai celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKB).
Larangan bagi peserta antara lain, membawa buku atau catatan lain, membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi, kamera, jam tangan, perhiasan dan aksoseris lainnya.
Sanksi bagi peserta antara lain, bagi peserta seleksi saat pemeriksaan oleh tim kesehatan dengan hasil suhu tubuh >37,3 derajat cersius dan direkomendasikan tidak dapat mengikuti seleksi.
Namun peserta bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian pada seksi cadangan, namun jika tidak mengikuti ujian pada sesi cadangan maka dianggap gugur.
Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.(*)Aceh Tribun