Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali.
Sementara, bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada periode, tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai dengan keinginannya.
Peserta yang tidak daftar ulang tes SKB akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2020).
Tahapan daftar ulang SKB CPNS
Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:Peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Pelaksanaan SKB sendiri akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Formasi CPNS berpotensi kosong
Melansir Kompas.com (5/8/2020) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong.
Hal tersebut dapat saja terjadi jika tidak ada peserta CPNS yang lolos SKD dan SKB.
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen.
Akan tetapi, instansi dapat melakukan optimalisasi untuk formasi yang berpotensi kosong tersebut.
Optimalisasi dilakukan pada tahap akhir seleksi di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong itu.
Dengan catatan, peserta harus mendapatkan nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujar Suherman.
Jadwal tes
Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.
Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019