Ubah Lokasi Tes SKB CPNS Maksimal Hanya 3 Kali

https://sscn.bkn.go.id/Tangkapan layar laman pemilihan lokasi SKB CPNS Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) Formasi Tahun 2019 telah diumumkan pada laman situs instansi masing-masing yang sebelumnya dipilih oleh peserta.
Para peserta yang dinyatakan lolos, diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan, peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Oleh sebab itu, saat pendaftaran ulang peserta diminta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.
Lalu pada kolom titik lokasi tes SKB, peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sedangkan, untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.

Selanjutnya sambung Paryono, peserta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.
Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyebutkan, Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020.
Surat pengumuman itu berisi tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN.kompas