Paryono mengatakan, Panselnas BKN menangkap basah oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara saat hendak menjadi joki untuk saudara sepupunya VS yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Paryono menceritakan, panitia sejak awal menemukan gelagat yang mencurigakan peserta EW, mulai dari kehadiran EW saat injury time dan langsung ke ruang ujian tanpa lebih dahulu registrasi pin. Meski berpakaian hitam putih layaknya peserta ujian pada umumnya.
Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut. Benar saja, lanjut Paryono, setelah di periksa lebih lanjut, EW dan VS mengakui tindakan tersebut.
"VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS sendiri menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan," katanya.
Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk di proses lebih lanjut. Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian.
“Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara tahun 2019 dan Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW," kata Paryono.