“Pemerintah telah mengupayakan agar seleksi berjalan secara transparan, jujur, objektif, dan jauh dari praktik KKN dan bentuk kecurangan lainnya. Namun masih ada saja oknum tidak bertanggungjawab mencoba melakukan praktik kecurangan,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Paryono mengatakan kecurangan ini terjadi di titik lokasi tes SKB CPNS Kantor Regional (Kanreg) BKN Medan. Aksi ini dilakukan oleh oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial EW (37).
“EW menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut langsung dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian.
“Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara tahun 2019 dan Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW,” pungkasnya.