Ilustrasi |
Menurutnya, usulan P3K dan CPNS umum tersebut masih sangat dibutuhkan Pemkab Mukomuko. Ini diteliti dan dilihat dari analisis jabatan masih banyak kekurangan, baik itu untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan teknis.
“Usulan PPPK dan CPNS umum formasinya hampir sama. Yang membedakan nantinya, untuk CPNS jalur umum usia 19 hingga 35 tahun, sedangkan PPPK khusus untuk usia diatas 35 tahun,” katanya.
Meskipun telah diusulkan pihaknya belum dapat memastikan ratusan formasi tersebut akan disetujui seluruh atau tidak. Pihaknya menunggu informasi lebih lanjut dari KemenPAN-RB.
“Total usulan 350 formasi itu baru sebatas usulan, harapan disetujui semuanya karena Mukomuko masih sangat membutuhkan untuk menambah kekurangan tenaga CPNS maupun PPPK,” lanjut Edy. (900)