Tahapan Seleksi Setelah Lulus CPNS untuk Menjadi PNS, Gaji nya Berapa

LULUS CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS, Masih Ada Tahapan Seleksi Lagi, Kalau Lolos Berapa Gajinya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BLN) memberikan peringatan penting kepada seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

LULUS CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS, Masih Ada Tahapan Seleksi Lagi, Kalau Lolos Berapa Gajinya?ILUSTRASI - Lulus CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS, Masih Ada Tahapan Seleksi Lagi, Kalau Lolos Berapa Gajinya? 
Kabar terbaru terkait selesi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) bikin peserta CPNS was-was.

Pasalnya, peserta yang sudah lulus semua rangkaian tes CPNS tidak otomatis jadi PNS. Jadi jangan senang dulu ya.

Pasalnya, ada rangkaian seleksi lagi yang harus dilalui CPNS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Lalu kalau lolos dan menjadi PNS berapa sih gaji para abdi negara ini? 

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memberikan peringatan penting kepada seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).

Untuk diketahui, proses seleksi CPNS 2019 yang tengah berjalan saat ini adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 telah dimulai sejak 1 September hingga 12 Oktober 2020 mendatang.

Sementara itu, untuk pengolahan hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 8 Agustus hingga 18 Oktober 2020.

Selanjutnya, pada 19-23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB.

Final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekrutmen CPNS formasi tahun 2019 pada 26-28 Oktober 2020 untuk kemudian diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana menekankan bahwa CPNS tidak otomatis bisa menyandang status menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Menurut dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui CPNS untuk bisa meraih status tersebut, salah satunya dengan berhasil mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar).

Selain itu, Bima juga mengingatkan peserta agar hati-hati terhadap upaya penipuan yang kerap menjanjikan kelulusan menjadi CPNS.

“Transparansi tetap menjadi prioritas pemerintah pada seleksi CPNS. Untuk itu, jangan percaya kepada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan.

Anda semua ada di sini karena hasil dari usaha Anda sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Penasaran berapa gaji CPNS baru? Berikut rinciannya

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari BKN, formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Selalu membludaknya peminat CPNS setiap tahun, sebenarnya berapa gaji dari profesi PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Bocoran gaji CPNS Kemenkumham, lulusan SMA hampir Rp 6 juta

Kini bocoran gaji yang diterima oleh PNS Kemenkumham lulusan SMA pada tahun 2019 sudah banyak tersebar.

Rupanya seorang sipir penjara lulusan SMA setiap bulan akan mendapat gaji pokok 1,9 juta.

Lalu ditambah dengan uang makan Rp 350 ribu dimana sebulan bisa mendapatkan Rp 900 ribuan.

Kemudian ditambah lagi dengan tunjangan jabatan golongan 5 untuk PNS Golongan 2a (lulusan SMA) sebesar Rp 3,1 juta.

Artinya PNS Kemenkumham lulusan SMA akan menerima gaji Rp 5,9 juta tiap bulannya.

Gaji segitu sudah pasti bisa ambil kredit rumah atau mobil.

Sedangkan lulusan S-1 tentu saja akan lebih besar, yakni bisa mencapai Rp 8 - 9 juta tiap bulannya.

Hal itu lantaran tunjangan jabatannya berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Kepala BKN Ingatkan CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS, Ini Alasannya", "Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV" dan di banjarmasinpost dengan judul Gaji PNS Lulusan SMA Hampir Rp 6 Juta! Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Link sscn.bkn.go.id