Ditulis , Jumat (30/10/2020), berikut 3 tahapan setelah melihat pengumuman hasil CPNS 2019:
1. Bagi Peserta yang Tidak Lolos Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak terima, bisa mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman CPNS 2020 hasil seleksi.
Sanggahan CPNS 2019 hanya bisa dilakukan satu kali. Dalam rentang waktu tiga hari itu, peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi CPNS 2019 yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
Pengajuan sanggahan dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal https://sscn.bk.go.id. Sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman CPNS 2019 diterbitkan.
2. Bagi Peserta yang Mau Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang mau mengundurkan diri, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. Bagi Peserta yang Lolos
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id. Peserta diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
(fdl/fdl) Anisa Indraini