4 Fakta Hasil SKB CPNS 2019, 19.732 Formasi Terancam Kosong

https: img.okezone.com content 2020 10 17 320 2295254 4-fakta-hasil-skb-cpns-2019-19-732-formasi-terancam-kosong-9H4iW0yR4L.jpg PNS (Foto: Koran Sindo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah berakhir tanggal 12 Oktober.

Berikut fakta-fakta hasil SKB CPNS 2019, Minggu (18/10/2020):

1. Ada 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki data belasan ribu formasi jabatan untuk CPNS 2019 yang terancam kosong. Kekosongan ini disebabkan karena tidak adanya peserta yang melamar dan tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade di suatu instansi pemerintah.

“Jadi setelah kita running datanya, jumlah formasi kosong akibat passing grade tidak memenuhi dan kosong sejak pendaftaran 19.732. Dari jumlah tersebut formasi yang sudah tidak ada pelamarnya sebanyak 5.866 formasi,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat Media Briefing.

2. Optimalisasi untuk Isi Kekosongan Formasi Jabatan

Deputi bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan langkah optimalisasi untuk mengisi kekosongan formasi jabatan tersebut. Optimalisasi ini dilakukan dengan mengisi kekosongan dari pelamar yang sudah ada dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Apabila ada formasi yang kosong maka dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan lokasi formasi yang sama. Selain itu nilai peserta tersebut juga harus memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik,” jelasnya.

Aris menambahkan ada ketentuan lain yang diberlakukan di instansi daerah yakni jika ada formasi yang tidak dapat dipenuhi dari pergeseran formasi di unit kerja yang sama, maka bisa diisi dari pelamar unit lain. Namun tetap harus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Lalu juga harus memenuhi ambang batas SKD untuk formasi umum dan tentu saja harus memenuhi ambang SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Ilustrasinya begini. Misalnya ada formasi 10 guru SD di satu kabupaten untuk 10 SD. Kemudian yang terisi hanya 7 maka yang 3 dapat diisi dari pelamar guru SD di kabupaten yang sama tersebut. Untuk sama-sama pelamar guru SD. Dan itu semua peserta yang ikut SKB untuk guru SD akan dirangkin akan diambil peringkat tiga terbaik karena yang kosong tiga. Ini kepentingan pemenuhan formasi yang memang didasarkan pada kebutuhan,” paparnya

3. Positif Corona, 117 Peserta Tes SKB CPNS Minta Jadwal Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan masih ada beberapa peserta tes yang mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena terkonfirmasi positif covid.

“Ada peserta yang terkonfirmasi covid-19 dan dijadwalkan ulang, jumlahnya 177 orang. Ini yang kemudian difasilitasi kembali untuk mereka bisa dijadwalkan ulang setelah mereka menyatakan sudah negatif covid-19,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat media briefing.

Dia mengatakan bahwa sesuai aturan yang ditetapkan bahwa peserta positif covid-19 bisa mengikuti tes susulan berdasarkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim kesehatan.

4. Peserta Positif Covid-19 Tetap Ikut Tes SKB CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa selama seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang digelar 1 September hingga 12 Oktober 2020, terdapat beberapa peserta yang harus mengikuti tes di ruang terpisah. Hal ini merupakan langkah menjalankan disiplin protokol kesehatan.

“Ada 97 peserta yang reaktif dan 59 peserta yang suhu tubuhnya lebih besar atau sama 37,3 derajat celcius. Bagi peserta-peserta ini tetap bisa mengikuti seleksi tapi ruangannya kami pisahkan atau kami tempatkan di ruangan berbeda dengan peserta yang tidak terkonfirmasi reaktif hasil pemeriksaan rapid tesnya mereka,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat Media Briefing.