4 Hal yang Perlu Diketahui pada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. - Panitia seleksi nasional (Panselnas) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 menyediakan masa sanggah pengumuman hasil.

Pada rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya tidak ada masa sanggah pengumuman hasil akhir CPNS.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi peserta CPNS Formasi 2019 diberikan dua masa sanggah.

"Pertama saat pengumuman seleksi administrasi, yang kedua ya nanti saat pengumuman hasil," kata Paryono

, Kamis (22/10/2020).

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

Yang perlu diketahui soal masa sanggah pengumuman hasil CPNS

1. Lama masa sanggah

Masa sanggah pengumuman hasil CPNS diberikan selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata dia.

Sementara, saat ini tengah berlangsung rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB antara Panselnas dengan seluruh instansi pusat dan daerah.

Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.

Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

2. Peserta yang bisa melakukan sanggahan

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.

Diketahui, sebanyak 297.942 peserta terdiri dari 44.631 peserta instansi pusat dan 253.311 peserta instansi daerah telah melaksanakan SKB dengan metode CAT BKN pada 1 September-12 Oktober 2020.

3. Ketentuan dan kriteria

Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.

Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," ujar Paryono.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

4. Portal SSCASN

Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersdeia pada website SSCASN.

Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah pengumuman.

Portal SSCASN ini juga digunakan saat pendaftaran peserta CPNS.

Sementara itu, Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Jumlah instansi yang membuka rekrutmen CPNS Tahun 2019 sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

 
  KOMPAS Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019