4 Kriteria Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Total Rp 2,4 Juta,

tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: iStock

Ada 4 kriteria yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Perlu diketahui dulu, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan BSU tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia melalui pesan singkat , Rabu (7/10/2020).>4 Kriteria Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji

Lalu apa saja kriterianya? Berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk, kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Kriteria kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.


Pemerintah memerlukan anggaran Rp 4,6 triliun untuk menyalurkan BSU kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, termasuk guru honorer di dalamnya.Anggarannya sudah ada? 

Nunuk menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebutuhan anggaran subsidi gaji.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam hal memenuhi kebutuhan anggaran BSU tersebut, yang sekiranya membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun," kata dia.

Subsidi gaji rencananya akan diberikan kepada 1,8 juta guru honorer, yang mana menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin totalnya sebesar Rp 2,4 juta per peserta.

"Sama (nominalnya dengan bantuan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan), sama Rp 2,4 juta," kata dia, Senin (21/9/2020).

Perlu diketahui, pada program BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta, dari rencana semula 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran tersebut akan diberikan kepada guru honorer di Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).

toy/zlf) Trio Hamdani