4 Syarat Guru Honorer Dapat Subsidi Upah Rp.2.400.000

Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para guru menuntut dihapuskannya Permenpan No. 36 Tahun 2018.
Foto: Rifkianto Nugroho

Pemerintah menetapkan 4 kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Kriteria tersebut diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Perlu diketahui dulu, BSU ini tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani melalui pesan singkat , Rabu (7/10/2020). Lalu apa saja syaratnya? berdasarkan bahan informasi yang diberikan oleh Nunuk , syarat pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Keempat, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.Kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin menerangkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk guru honorer totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

"Sama (nominalnya dengan bantuan subsidi gaji di Kementerian Ketenagakerjaan), sama Rp 2,4 juta," kata dia , Senin (21/9/2020).

(acd/hns) Achmad Dwi Afriyadi