Ada satu juta kuota CPNS 2021 yang akan dibuka pemerintah.
Bocoran formasi CPNS 2021 juga sudah disampaikan Kemenpan-RB.
Bagi yang belum lulus pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, ini tentu kabar baik karena peluang untuk menjadi ASN terbuka kembali.
Sebelum mendaftar, pengumuman untuk pembukaan pendaftaran akan dilakukan secara online.
Untuk lebih jelasnya, simak beberapa tahapan seleksi CPNS yang telah dirangkum dari beberapa sumber.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Pelamar harus mendaftar dulu untuk mendapat kartu pendaftaran.
Setelah itu, peserta juga diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.
Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera pada website.
Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, pelamar diizinkan untuk mengikuti SKD CPNS.
Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Jenis soal yang ada pada tahapan ini yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
Untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS meliputi:
- Tes substantif bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes fisik (sesuai instansi yang dituju)
- Tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Usahakan mendapat nilai setinggi mungkin pada tahap ini, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD CPNS.
4. Integrasi Nilai
Seperti yang sudah dijelaskan, penilaian dari SKD CPNS dan SKB CPNS akan dibagi ke dalam dua kapasitas.
Untuk SKD CPNS akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk SKB CPNS sebanyak 60 persen.
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah melalui tahapan tes, pengumuman untuk kelulusan bisa diperiksa melalui website masing-masing kementerian/instansi.
Penentuan kelulusan ini mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.
6. Pemberkasan
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.
Itulah beberapa tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS.
Pelamar akan dinyatakan menjadi PNS setelah dinyatakan lulus pemberkasan pada seleksi CPNS 2021.***