Melansir situs cpns.pu.go.id, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Bobot penilaian SKD sebesar 40 persen, sementara SKB sebesar 80 persen.
Dalam pengumuman tersebut, kode keterangan P/L dan P/L-1 dinyatakan lulus sebagai CPNS di Kementerian PUPR.
Peserta yang lolos wajib melakukan pemberkasan dokumen pengusulan nomor induk pegawai (NIP) sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang ada.
Sedangkan, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan atas hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada 1-3 November 2020.
Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 di Kementerian PUPR dapat diunduh di sini.
Pemberkasan dokumen
Melansir informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemberkasan dokumen dilakukan secara online, melalui portal SSCN.
Peserta dapat login ke akun masing-masing, dan melengkapi berkas yang diperlukan seperti:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan lima poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Sedangkan, masa sanggah dapat disampaikan melalui fitur yang tersedia di portal SSCN.
Peserta tidak lolos yang berminat melakukan sanggahan dapat login dan mengikuti serangkaian mekanisme yang ada.