Sebelumnya, hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS pada Jumat (30/10/2020).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019, akan diberikan waktu sanggah selama tiga hari.
"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono , Jumat (30/10/2020).
Berikut cara dan yang bisa dilakukan saat sanggah:
Cara mengajukan sanggah
Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akun pada laman sscn.bkn.go.id.
Yang perlu diperhatikan adalah tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan
peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.
Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai sertifikat pendidik dan nilai SKB CAT, silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
Tetapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol "Akhiri Proses Sanggah". Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab instansi yang dilamar oleh peserta.
Terkait sanggahan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mencontohkan jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil akhir tersebut.
"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar, tapi tidak diterima," kata Paryono , Jumat (30/10/2020).
Sanggahan ditujukan ke instansi terkait tetapi melalui website SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi, yaitu 31 Oktober-3 November 2020.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.
Sanggahan itu ditujukan ke instansi terkait karena yang mengumumkan adalah instansi tempat melamar.