Aturan Penentuan Kelulusan CPNS 2019, Jika Hasil Nilai Tes Sama

Ilustrasi seleksi CPNS KOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi seleksi CPNS
Penulis Vina Fadhrotul Mukaromah
|
Editor Rizal Setyo Nugroho
Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2019 akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.

Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020. Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.

Lantas, bagaimana proses penentuan kelulusan CPNS 2019 ini?

Penentuan kelulusan 

Dalam unggahan terbaru di media sosial resmi BKN, disebutkan bahwa pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB didasarkan pada dua prinsip, yaitu:

  • Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen
  • Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB

Jika hasil akhir sama

Kemudian, apabila setelah dilakukan integrasi nilai (SKB dan SKD) dan hasil akhir dari sejumlah peserta sama, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Aturannya bisa dilihat di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23/2019," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Paryono, Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
  • Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
  • Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Masa sanggah

Setelah proses penentuan kelulusan dilakukan dan pengumuman disampaikan, para peserta seleksi CPNS 2019 pun akan diberian masa sanggah.

Masa sanggah dapat digunakan untuk mengakomodasi pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.

Adapun pengumuman hasil CPNS dijadwalkan pada 30 Oktober 2020.

"Masa sanggah itu nanti setelah pengumuman. Masas sanggah 1-3 November," kata Paryono.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.

Unsur yang dapat disanggah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya tidak masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.

Paryono mengatakan, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN. Mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.