Namun perlu diingat, bagi yang tidak lolos CPNS, diberikan waktu sanggah selama tiga hari. Caranya, hanya dengan mengunggah bukti sanggahan tidak lolos ke portal SSCN.
"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Jumat (30/10/2020).
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Labih lanjut Paryono mengatakan, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal yang sama.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri dilakukan sebelum keluarnya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut.
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai jumlah peserta CPNS yang lolos dan juga peserta yang gugur karena terlibat partai politik, Paryono masih belum bisa memastikannya.
"Ini yang belum saya dapat infonya, tentang berapa yang diterima dan berapa formasi yang kosong. Untuk peserta yang terlibat parpol saat ini belum ketahuan," ujarnya