Banyak Formasi Kosong, Kabar Baik untuk Peserta CPNS Gagal, Jelang Pengumuman CPNS 2019

MENGEJUTKAN Jelang Pengumuman CPNS 2019, Banyak Formasi Kosong, Ada Kabar Baik untuk Peserta GagalFORMASI CPNS KOSONG - Banyak formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal, jumlahnya tak main-main!  Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 khususnya yang merasa sudah gagal jangan sedih dulu, masih ada kabar gembira.

Para pelamar yang sebelum gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.

Sebanyak 19.732 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.

style="text-align: justify;">Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.

"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.

"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.

Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

"Oleh karena itu tidak perlu ada pengumuman lanjutan, karena sudah sangat jelas dalam Permenpan," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, ribuan formasi tersebut tidak sepenuhnya formasi kosong, tapi potensi kosong, karena nanti masih ada optimalisasi.

Aris menjelaskan, pada formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus atau mendaftar, BKN akan mengolahnya secara otomatis.

"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus, juga karena tidak ada yang mendaftar dan sebagainya, itu akan secara otomatis diproses optimalisasinya pada saat pengolahan hasil tanpa diminta optimalisasi oleh instansi," tuturnya.

Misalkan ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah pengumuman hasil CPNS 2019, maka instansi yang bersangkutan harus melaporkan hal itu.

"Apabila setelah itu diumumkan ternyata ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya, instansi wajib melaporkan untuk dilakukan optimalisasi," kata dia.

"Untuk kasus kedua (gugur setelah diumumkan) instansi yang bersangkutan wajib melapor," imbuhnya.

Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya

Setelah melewati berbagai tahapan, hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan pasca-pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk seluruh instansi.

Aris mengatakan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober.

Rekonsiliasi itu dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masing instansi dan BKN.

Setelah itu, hasil final pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan kepada tiap instansi pada 26-28 Oktober.

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujarnya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah sebagai berikut:

30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019

31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah

4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP

1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Aris juga menyampaikan bahwa proses penetapan NIP sepenuhnya dilakukan secara digital, karena pandemi belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.

"Pendekatan untuk proses penetapan NIP sepenuhnya kita lakukan secara digital. BKN dalam hal ini meminimalisir pergerakan orang dan dokumen dalam rangka proses penetapan NIP. Kita usahakan 100 persen tanpa dokumen," katanya lagi.

Peserta yang lolos CPNS 2019 nantinya diwajibkan melengkapi dokumen pendukung untuk keperluan penetapan NIP dengan mengunggahnya di aplikasi atau portal SSCASN.

"Setiap peserta pasti sudah punya akun (SSCASN). Mereka masuk melalui akun masing-masing dan meng-upload dokumen pendukung," tuturnya.

Portal itu sebagai pintu masuk peserta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah diunggah, maka akan otomatis masuk ke sistem digital.

Kemudian instansi bisa melihat dokumen-dokumen pendukung.

Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan tentang jumlah formasi yang kosong.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan jumlah formasi yang kosong, termasuk tidak lolos passing grade adalah 19.732.

Dari jumlah tersebut, kata dia, formasi yang benar-benar kosong dari awal sebanyak 5.866.

"Ini yang nanti kemungkinan bisa dioptimalkan formasinya," kata Suharmen.

Lebih 287 ribu orang dilarang ikut CPNS berikutnya

Sebanyak 287ribu orang pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Tak Hadir seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilarang ikut tes CPNS berikutnya

Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta yang tidak hadir alias absen tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan ketidakhadiran sebanyak 287.965 peserta dalam SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal.

Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.

"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.

Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.

Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.

Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?" dan "Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya" dandi Kompas dengan judul Bersiap, Pemerintah Akan Buka Penerimaan CPNS 2021 dan Ada 287.965 peserta yang tidak hadir untuk SKD, ini efek jera yang diberikan BKN