Banyak Peserta Tak Lulus Seleksi CPNS 2019, Apakah Akan Buka Pendaftaran CPNS Lagi?



Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (Imam Buhori)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 19.732 formasi pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 yang berpotensi kosong. Bahkan, sebanyak 5.866 formasi di antaranya sudah pasti nihil lantaran benar-benar tak ada yang mendaftar.

Menindaki kursi kosong tersebut, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, phaknya tidak akan membuka pendaftaran CPNS lagi, melainkan bakal ada optimalisasi pergeseran posisi dari peserta di formasi lain yang memenuhi passing grade, namun tidak diterima karena kalah nilai dari peserta lain.

"Apabila ada formasi yang kosong, maka dapat diisi oleh pelamar yang mengisi jenis formasi lainnya dengan jabatan/kualifikasi pendidikan/unit penempatan lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Aris menyampaikan, pergeseran formasi tersebut juga wajib mensyaratkan adanya pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi umum dan berperingkat terbaik.

"Ilustrasinya, misalnya ada formasi guru SD di satu kabupaten itu ada 10 untuk 10 SD. Ternyata yang terisi setelah perhitungan awal baru 7. Maka yang 3 dapat diisi dari pelamar dari lokasi lain di kabupaten yang sama, untuk sama-sama guru SD," paparnya.

Aris menjelaskan, perangkingan peserta menggunakan aturan main yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2018, yakni tentang pemeringkatan berdasarkan nilai total gabungan SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun demikian, ia menambahkan, ketika nilai SKD dan SKB setelah digabung hasilnya sama antara dua peserta atau lebih, maka perangkingan dan kelulusannya akan diurutkan mulai dari nilai total SKD.

"Jadi sistem perangkingan sudah mengikuti aturan main ini. Bila nilai total SKD CPNS sama, maka akan diurutkan nilai Tes Karateristik Pribadi (TKP). Kalau masih sama dilihat Tes Intelegensi Umum (TIU). Kalau itu masih sama, maka akan diurtukan pakai IPK tertinggi, kemudian untuk SMA dan sederajat lihat nilai rata-rata yang tertulis di ijazah. Kalau masih sama, maka akan dilihat dari usia peserta, mana yang lebih senior," urainya.

"Namun demikian, berdasarkan pengalaman, nilai yamg sama ini seingat saya belum pernah terjadi. Hasil akhirnya saya belum pernah umumkan sama," ujar Ari