Besaran Gaji CPNS yang Menggiurkan! Seleksi CPNS Selalu Dinantikan Tiap Tahun

Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji. /Pikiran-rakyat.com Seleksi CPNS selalu menjadi yang paling ditunggu-tunggu setiap tahun oleh masyarakat Indonesia.

Menjadi PNS memang impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Wajar bila setiap tahunnya jumlah pelamar seleksi CPNS selalu membludak.

Beberapa orang rela untuk melakukan seleksi CPNS hingga berkali-kali. Hal ini dikarenakan status sebagai PNS adalah titik aman dalam dunia kerja.

Mengapa demikian?

Saat dinyatakan menjadi PNS/ASN, kemungkinan yang didapat untuk terkena pemutusan kerja adalah sangat kecil.

Beberapa PNS yang diberhentikan rata-rata karena berkasus besar dan merugikan negara.

Kedua, meski jam kerja yang ketat, namun menjadi PNS tidak memiliki beban kerja seberat pegawai BUMN atau Swasta.

Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut rinciannya seperti yang dirangkum Jurnal Sumsel dari beberapa sumber:

Gaji Pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber