BKN Jadwalkan Rekonsiliasi Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS 2019 pada 19-23 Oktober 2020
Jakarta – Humas BKN, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berakhir pada 12 Oktober 2020. Namun pelaksanaan ujian susulan SKB masih berlangsung di sejumlah Titik Lokasi (Tilok) untuk mengakomodir peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal SKB. Misalnya peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan peserta dengan suhu di atas 37,3⁰ C yang direkomendasi Tim Kesehatan di Tilok dan diarahkan Panitia Instansi untuk mengikuti sesi susulan, dengan prosedur pelaksanaan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta SE Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tentang Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS 2019 yang Terkonfirmasi Positif Covid-19.
BKN menjadwalkan rencana rekonsiliasi integrasi nilai SKD-SKB akan berlangsung pada 19 – 23 Oktober 2020. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengapresiasi seluruh pihak yang ikut terlibat menyelenggarakan SKD dan SKB CPNS 2019, baik untuk Tim CAT BKN dan seluruh panitia penyelenggara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). “Terutama untuk pelaksanaan SKB di tengah pandemi, saya ucapkan terima kasih kepada Tim Kerja di BKN dan khususnya Panitia dari Instansi Pemerintah yang tetap menjaga keselamatan peserta dan penyelenggara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Tilok SKB,” terangnya mengawali Rakor Persiapan Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/10/2020).
Diskusi persiapan integrasi nilai SKD-SKB ini dilakukan bersama Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto dan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko, serta dipandu oleh Direktur Infrastruktur Teknologi Informasi BKN, Mohammad Ridwan.
Pembahasan seputar jadwal dan mekanisme integrasi nilai, tahap pemberkasan CPNS yang akan dilakukan secara digital, hingga ketentuan-ketentuan teknis yang dapat membatalkan kelulusan peserta, misalnya menyangkut data Sertifikat Pendidik (Serdik) yang tidak linier dengan jabatan yang dilamar, menjadi topik diskusi kerja antara BKN sebagai Ketua Pelaksana Panselnas dengan Tim Penyelenggara Seleksi Instansi Pusat dan Daerah seluruh Indonesia.