Bagi peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pemberkasan.
Adapun, masa pemberkasan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/.
“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Jumat (30/10/2020).
Adapun, setelah pemberkasan selesai, maka tahapan selanjutnya peserta akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Terkait jadwal penetapan NIP, Paryono menjelaskan, akan dimulai pada tanggal 1 hingga 30 November.
Berkas yang diperlukan
Kamis (29/10/2020), ada sejumlah berkas yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS 2019.
Berkas tersebut terdiri dari:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri, atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Peserta yang tidak lolos
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2019 nantinya dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dan dilakukan oleh peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Masa sanggah pada CPNS 2019 ini berlaku tanggal 1-3 November 2020.
Untuk instansi, nantinya diberikan waktu empat hari untuk menjawab sanggahan tersebut.