BKN Sebut Bisa Diisi Peserta yang "Tak Lolos" Pada 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis Retia Kartika Dewi
|
Editor Jihad Akba
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan hingga saat ini ada sebanyak 11.580 formasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang masih kosong.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengungkapkan formasi kosong pada CPNS 2019 ini terjadi lantaran adanya formasi yang masih disediakan tetapi tidak terisi.

Hal ini disebabkan karena tidak ada pendaftar atau memang tidak ada peserta yang memenuhi passing grade.

"Dari data tingkat nasional di 521 instansi, jumlah formasi ada 150.371, jumlah peserta lulus (pra optimaslisasi) ada 129.825, jumlah peserta lulus (pasca-optimalisasi) ada 138.791. Formasi kosong (pasca-optimalisasi) sebanyak 11.580," ungkap Paryono , Sabtu (31/10/2020).

Paryono menjelaskan optimalisasi merupakan upaya mengoptimalkan pengisian formasi dari peserta yang sudah ada.

Ia mengungkapkan formasi kosong dapat diketahui dengan mengecek di masing-masing instansi.

Bisa diisi peserta yang "tak lolos"

Terkait dengan hal tersebut, kata Paryono, peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam mengisi formasi yang dilamar masih berpeluang mengisi formasi yang kosong.

Peserta tidak lolos ini merupakan peserta yang lulus passing grade, namun saat integrasi nilai SKD dan SKB, jumlah nilainya atau rangkingnya kalah dari peserta lain.

Adapun, formasi yang kosong CPNS ini akan dioptimalisasi pihak penyelenggara. 

Menurut Paryono, untuk mengisi formasi yang kosong, akan diambil dari ranking terbaik pada formasi yang sama dan pendidikan yang sama. Sehingga tak bisa sembarangan.

"Kalau rankingnya terbaik dan ada formasi yang kosong, kemudian dioptimalisasi kan bisa. Tetapi itu tergantung, bersaing juga dengan yang lain," ujar Paryono.

"Pengisian dilakukan berdasarkan algoritma sistem komputer. Jadi, tidak ada pesanan (kuota formasi)," tegasnya.

CPNS 2021

Di sisi lain, Paryono juga mengimbau kepada peserta seleksi CPNS 2019 yang tak lulus agar tidak patah semangat.

Ia menyarankan para peserta yang tak lulus untuk mulai bersiap jika ada pembukaan CPNS 2021.

"Kalau sekarang enggak masuk, dan tahun depan ada (pendaftaran CPNS) ya silakan dicoba kembali. Jangan patah semangat," ujar Paryono.

Ia menjelaskan peserta boleh mendaftar seleksi CPNS berkali-kali, namun yang diperhatikan ada usia pada syarat pendaftaran. Sebab, usia maksimal peserta yakni 35 tahun.

Sedangkan, pelamar yang melamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor), batasan usia maksimal yakni 40 tahun.

Adapun, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

"Tadi juga ada teman yang mencoba sudah tidak kali, baru masuk. Jangan patah semangat, belajar lagi seperti kemarin. Yang tidak bisa apa, ya bisa diperbaiki dan dipelajari dari sekarang," lanjut dia.