Pengumuman hasil seleksi CPNS sudah keluar. Hal itu seiring telah diselesaikannya seluruh rangkaian proses seleksi yang prosesnya sudah dilaksanakan sejak 2019.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan pengumuman hasil kelulusan CPNS bisa dilihat melalui website masing-masing instansi yang dilamar.
"Tergantung instansinya, mungkin sudah ada yang mengumumkan, mungkin ada yang belum. (Tapi serentak) hari Jumat," kata Paryono, Jumat (30/10/2020).
Sebelum mengakses situs resmi masing-masing instansi, kalian juga dapat mengecek kelulusan di website sscn.bkn.go.id. Caranya login ke akun SSCN 2019 melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login. Isi username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Setelah berhasil login, akan muncul pengumuman lulus atau tidak. Peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul pilihan apakah ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berikut berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Bagaimana dengan peserta yang tidak lulus? Langsung klik halaman selanjutnya.
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan resmi , Rabu (28/10/2020).
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN. Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.