Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah diperlukan untuk tahap pemberkasan CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS) Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah termasuk ke dalam dokumen yang dibutuhkan dalam pemberkasan CPNS 2019.

Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang diperlukan dalam pemberkasan CPNS 2019 adalah surat yang sudah dilegalisir.

Apabila tidak menyertakan ijazah atau legalisir ijazah pada saat verifikasi data, maka pendaftaran tahap administrasi dinyatakan gugur dalam CPNS 2019.

Cara-cara legalisir ijazah guna memenuhi syarat pendaftaran CPNS, tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke sekolah atau kampus terkait.
  • Membawa dokumen ijazah asli, sertakan salinan dokumen dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Setelah itu, serahkan dokumen tersebut kepada pihak terkait yang berwenang untuk melakukan tahapan legalisir.
  • Terakhir, setelah semua proses selesai, biasanya pihak terkait akan meminta data diri guna memastikan keaslian identitas ijazah.

Selain melegalisir ke sekolah, para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 bisa juga melalui kantor dinas pendidikan di kota masing-masing dengan tahapan yang sama seperti sebelumnya.

Dinas pendidikan melayani legalisir ijazah yang sekolahnya sudah tutup, legalisir ijazah dari domisili luar kota, dan legalisir ijazah paket A,B dan C.

Hanya saja memerlukan beberapa tambahan persyaratan khusus, tergantung kriteria yang diberlakukan oleh dinas pendidikan di kota masing-masing.

Cara terbaik memastikan sejumlah persyaratan adalah dengan datang langsung ke kantor dinas pendidikan, atau mengunjungi web dinas pendidikan masing-masing kota.

Membawa dokumen ijazah asli itu penting, tujuannya membuktikan bahwa memang benar dokumen ijazah tersebut resmi terdaftar di negara.

Dalam melakukan verifikasi pendaftaran CPNS, ijazah yang dilampirkan adalah ijazah asli atau legalisir bercap basah yang asli.

Apabila tetap ngeyel melampirkan legalisir copy bukan yang asli, maka akan dinyatakan gagal ke tahap selanjutnya.

Selain Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah, ada beberapa dokumen lain yang diperlukan untuk tahap pemberkasan.

Kalian bisa mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan melalui artikel berikut ini:

"***(Apriana Ana)