Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2019

Ilustrasi tahap pemberkasan seleksi CPNS 2019. Cara mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah/ Seleksi CPNS 2019 dalam waktu dekat akan masuk dalam tahap pemberkasan.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pemberkasan CPNS 2019.

Salah satu dokumen yang diminta saat pemberkasan adalah Surat Keterangan Bebas Narkotika (SKBN).

Surat Keterangan Bebas Narkotika adalah surat yang menyatakan bahwa di dalam tubuh Anda tidak terdapat zat-zat narkotika.

Surat ini dikeluarkan oleh instansi tertentu.

Untuk mendapatkan SKBN, Anda dapat mengunjungi pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, rumah sakit Pemerintah, dan rumah sakit swasta), kantor polisi, dan laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional (BNN)

1. Rumah Sakit atau Puskesmas

Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika di rumah sakit dan puskesmas. Akan tetapi tidak semua rumah sakit dan puskesmas menyediakan layanan pembuatan SKBN.

Sebaiknya Anda langsung mengunjungi rumah sakit milik Pemerintah, yaitu rumah sakit tingkat nasional maupun daerah (RSUD). Berikut persyaratan umum yang harus Anda penuhi:

  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran. Apabila Anda lahir pada tahun ganjil misalnya: 1995, 1997, dst background warna yang dipakai adalah warna merah. Sedangkan tahun kelahiran genap misalnya: 1996, 1998 dst memakai background warna biru
  • Mengisi formular pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran layanan Kesehatan
  • Membayar biaya tes uji narkoba yang Anda gunakan. Biaya tersebut berkisar dari Rp.100.000 sampai Rp.500.000

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkannya ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium untuk diambil sampel urine Anda, kemudian akan dites menggunakan alat Urine Screen Plus.

Anda hanya perlu menunggu selama 30 menit untuk mengetahui hasilnya.

Jika Anda tidak memiliki jejak narkotika dalam urine Anda, pihak rumah sakit akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkotika tersebut.

2. Kantor Polisi


Pembuatan SKBN juga bisa dilakukan di kantor polisi. Tetapi, tidak semua kantor polisi dapat melakukan tes ini, hanya di kantor polisi level Kepolisian Resort (polres) di tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkotika di kantor polisi, perlengkapan administrasi yang harus disediakan berupa:

  • Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6
  • Menyiapkan biaya alat tes urine senilai Rp.150.000

Kemudian Anda akan diminta buang air kecil untuk dites sampel urine menggunakan alat tes Urine Screen Plus.

Jika hasil tes menunjukkan negatif, Anda akan diberikan SKBN dan juga Anda diberikan beberapa lembar SKBN yang sudah dilegalisir.

3. Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN)

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Anda dapat mengunjungi laboratorium milik BNN yang berada di Cawang, Jakarta Timur.

Apabila Anda berdomisili di Jakarta Anda bisa langsung ke sana.

Di sana, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan.

Tetapi, Anda wajib membawa peralatan tes sendiri, seperti wadah untuk menampung urine dan alat tes urine yang bisa

Anda beli di apotek terdekat dengan harga mulai dari Rp.60.000 dan Anda harus mempersiapkan perlengkapan administrasi berupa:

  • KTP dan pas foto berwarna ukuran 4x6
  • Mengisi formular pendaftaran yang di sediakan di kantor BNN
  • Memberikan surat pernyataan permohonan tes narkotika dengan menyatakan tujuan Anda melakukan tes tersebut.


Jika dinyatakan negatif narkoba, Anda akan langsung diberikan SKBN oleh BNN. Tes SKBN di kantor BNN hanya bisa dilakukan pukul 8.00-12.00 WIB.

Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika untuk pemberkasan CPNS 2019. Semoga membantu.*** (Ramanda Rizki Sari)