Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019? Diumumkan Akhir Oktober

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. AFP/JUNI KRISWANTOPeserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
style="text-align: justify;">Penulis Nur Rohmi Aida
|
Editor Sari Hardiyanto

Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, SKD dan SKB, kini peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal menunggu pengumuman.

Hasil seleksi CPNS 2019 sendiri rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lantas seperti apa prosedur penilaian seleksi CPNS 2019?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Prosesnya adalah diintegrasikan atau digabungkan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen) setelah itu diranking,” ujar Paryono, Sabtu (24/10/2020).

Dari hasil perankingan tersebut, imbuhnya akan diambil yang terbaik sesuai dengan formasi yang tersedia.

Sistem rangking

Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.

“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi.

Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka:

  • Wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25 persen dari total nilai/hasil SKB
  • Lebih dari 2 jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional.

Sedangkan jika instansi pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, ketentuannya:

  1. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20 persen dari total nilai/hasil SKB
  2. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan paling tinggi 40 persen untuk praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60 persen atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB
  3. Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB

Penentuan hasil kelulusan jika nilai sama

Sementara itu jika nilai hasil kelulusan setelah integrasi SKB dan SKD sama, maka berdasarkan peraturan tersebut dilakukan didasarkan pada:

1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi

2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

3. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah dan

4. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Jadwal

Sementara itu, berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) CPNS 2019:

  • 30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
  • 4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS
 
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019