Cara Pengurusan SKCK, Dokumen Keperluan Pemberkasan CPNS 2019

Ilustrasi SKCK yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS 2019. /dok.PRFM M
– Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mewajibkan calon pesertanya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK adalah dokumen yang diperlukan untuk tahap pemberkasan CPNS 2019.

Jika belum memilikinya, pelamar yang lulus SKB CPNS 2019 bisa saja tercoret.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Surat ini menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Tata cara untuk pengurusan SKCK dapat dilakukan secara langsung maupun melalui online.

Jika mengurus secara langsung, Anda hanya perlu datang ke lokasi loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi terdekat.

Anda diwajibkan membawa dokumen yang dipersyaratkan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto
  • Akta Kelahiran serta mengisi formulir yang telah disiapkan petugas


Bagi Anda yang tidak ingin repot dalam mengurus SKCK bisa melalui online.

Tentunya, Anda akan lebih mudah dalam melengkapi setiap dokumen tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Tata Cara permohonan untuk memperoleh SKCK melalui online bisa melalui website resmi https://skck.polri.go.id/.

3. Klik Form pendaftaran pembuatan SKCK dan isi sesuai dengan yang terlampir.

Selain SKCK, ada beberapa dokumen lain yang penting untuk dilengkapi dalam mendaftar CPNS.

Dokumen tersebut terdiri dari lima yaitu KTP asli, Pas foto, ijazah, swafoto dan transkrip nilai.

“Anda dapat lebih dulu melengkapi lima dokumen tersebut, SKCK bisa diserahkan belakangan,” kata Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meskipun lampiran SKCK dapat disusul setelah calon peserta CPNS dinyatakan lulus.

Namun, tak ada salahnya untuk membuat SKCK saat ini bukan? Agar nantinya Anda tidak perlu repot-repot membuatnya.***(Nabilla Erika Putri)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma Sumber: Polri, BKN