Masa sanggah dapat dilakukan mulai 1-3 November 2020 terhadap hasil kelulusan CPNS yang diumunkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Pemkab Nagan Raya
Peserta yang lulus akan diumumkan serentak seperti daerah lain di Indonesia yang merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 lalu.
Penjelasan tersebut dikatakan Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti, Kamis (29/10/2020).
"Betul pengumuman kelulusan CPNS akan diumumkan 30 Oktober secara serentak," kata Bambang.
Menurutnya sejauh ini sudah final bahwa kelulusan diumumkan pada 30 Oktober yang merupakan hasil dari seleksi SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang) yang merupakan formasi tahun 2019.
Pihak BKN selaku penyelenggara seleksi CPNS memberikan hak sanggah kepada peserta selama 3 hari.
Masa sanggah dapat dilakukan mulai 1-3 November 2020 terhadap hasil kelulusan CPNS yang diumunkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Pemkab Nagan Raya melalui website.
"Silakan bagi yang ingin menyanggah terhadap hasil kelulusan dengan waktu selama 3 hari," kata Bambang.
Kepala BKPSDM Nagan Raya menyampaikan harapan bagi peserta mengikuti pengumuman pada website BKPSDM atau BKN yang resmi yakni akan diumumkan secara transparan dan terbuka.
Pihak BKPSDM mengakui bahwa selain jadwal untuk sanggah juga sudah ditetapkan jadwal pengusulan nomor induk pegawai (NIP) bagi peserta yang lulus ini dari 1-30 November 2020.
Seperti diketahui sebanyak 376 peserta CPNS di Pemkab Nagan Raya mengikuti ujian SKB pada September 2020 lalu.
Peserta SKB merupakan mereka yang lulus SKD diambil tiga besar dari sebelumnya memenuhi passing grade (ambang batas) dari sebanyak 838 orang.
Sementara pelamar awal CPNS di Pemkab Nagan Raya sebanyak 4.900 orang lebih dengan formasi diterima sebanyak 168 orang untuk tenaga kependidikan, kesehatan dan administrasi.
Pemkab Nagan Raya mengakui bahwa CPNS yang baru tersebut direncanakan akan mulai bekerja Januari 2021 mendatang.(*)Aceh Tribun