Informasi ini secara resmi dikeluarkan BKN melalui pengumuman nomor 16/PANPEL.BKN/CPNS/X/2020.
Dalam pengumuman hasil akhir CPNS BKN ini, terdapat sejumlah lampiran seperti ringkasan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), rincian hasil integrasi SKD-SKB, surat pernyataan CPNS BKN, dan surat pengunduran diri CPNS BKN formasi 2019.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2019 merupakan peserta yang memenuhi persyaratan berikut:
a. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil
integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan panitia seleksi nasional.
b. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD formasi umum.
Hal tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.
Pagi #SobatBKN, mimin ada kabar gembira bagi pelamar CPNS BKN di #jumatberkah ini. Hasil Seleksi CPNS BKN TA 2020 dapat #SobatBKN lihat di website bkn dengan link sebagai berikut https://t.co/dDaexzBPS5 pic.twitter.com/cAbXzMcNam
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 30, 2020
Peserta lulus
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan selambat-lambatnya pada 15 November 2020.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan peserta tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Adapun kelengkapan berkas yang harus diunggah dan informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 BKN dapat diakses di sini.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.
Surat pengunduran diri sesuai dengan format atau template yang tercantum pada laman https://sscn. bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran dalam pengumuman.
Sehingga, formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id.
Sedangkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir, dapat mengajukan sanggahan pada 1-3 November 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCN.