Hasil akhir tersebut dituliskan dalam pengumuman bernomor 105316/A.A3/KP/2020 yang diunggah di laman resmi CPNS Kemendikbud.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 Kemendikbud didasarkan pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Pembobotan nilai SKD dan SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
Pengolahan hasil SKD dan SKB sebagai berikut:
Nilai SKD
- Nilai SKD diperoleh dengan cara membagi total nilai SKD dengan angka 5 (skala 100).
Nilai SKB
- Nilai SKB diperoleh dengan cara sebagai berikut:
- Menghitung skor terstandar peserta tes berdasarkan skor mentah. Tujuan dari penstandaran skor ini adalah untuk menyamakan satuan ukuran dari beberapa tes yang berbeda yang mungkin terjadi karena perbedaan tingkat kesulitan tes dan perbedaan skor maksimal dari masing-masing tes (jumlah maksimal jawaban benar).
- Mengonversi skor terstandar menjadi nilai dengan rentang nilai 0 – 100. Tujuan dari konversi ini adalah agar skor terstandar memiliki tingkat keterbacaan yang baik sehingga lebih mudah untuk dipahami (pada rentang 0 – 100). Peserta yang memiliki skor terstandar terendah akan mendapat nilai 0 dan yang memiliki skor terstandar tertinggi akan mendapatkan nilai 100.
- Mengalikan hasil konversi skor terstandar dengan bobot masing-masing tes.
- Menjumlahkan hasil perkalian antara hasil konversi skor terstandar masing-masing tes dengan bobotnya.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemendikbud adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Berikut arti dan kode pada kolom keterangan dalam lampiran:
- P/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
- P/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
- P/TMS adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak memenuhi nilai Ambang Batas masing-masing subtes SKB yang ditentukan.
- P/TMS-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak memenuhi nilai Ambang Batas pada salah satu subtes SKB yang ditentukan.
- P/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak hadir pada salah satu atau lebih tes SKB yang ditentukan.
- P/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama.
Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan
kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id, mulai tanggal 6-15 November 2020, dengan cara login menggunakan akun masing-masing.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus berhak melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi CPNS 2019 Kemendikbud, yaitu mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan cara login menggunakan akun masing-masing.
Ketentuan lain
Ada sejumlah ketentuan yang wajib ditaati para peserta seleksi CPNS 2019 Kemendikbud, yakni sebagai berikut:
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
- Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dokumen usul penetapan NIP yang diunggah peserta
Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 Kemendikbud wajib mengunggah beragam dokumen untuk usul penetapan NIP.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu diunggah:
- Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah.
- File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaaan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (file pdf).
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (file pdf).
- File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kemendikbud. Masing-masing file tersebut dibubuhi tanda tangan dan materai kemudian digabung menjadi 1 (satu) file untuk diunggah (file pdf).
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (file pdf).
- File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Apabila surat keterangan sehat jasmani terpisah dari surat keterangan sehat rohani, maka file tersebut digabung menjadi 1 file untuk selanjutnya diunggah (file pdf).
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotoprika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (file pdf).
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) (file pdf).
- File scan hasil cetakan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman SSCN yang telah dibubuhi tanda tangan dan materai kemudian digabung menjadi 1 (satu) file untuk diunggah (file pdf).
Link-link penting
- Pengumuman Hasil Integrasi
- Lampiran I Rekap Hasil Integrasi Kemendikbud
- Lampiran II Detil Hasil Integrasi Kemendikbud
- Lampiran III Rekap Hasil Integrasi Kemendikbud-Dikti
- Lampiran IV Detil Hasil Integrasi Kemendikbud-Dikti
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019