Seperti diketahui, kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Jadi kalau hasil rangking itu SKD dan SKB sama itu akan dilihat lagi. Ada beberapa (yang dilihat) yang mana dulu untuk menentukan kelulusan,” katanya, Minggu (25/10/2020).
Sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN, penentuan kelulusan pada hasil nilai yang sama adalah dengan melihat hasil total nilai SKD terlebih dahulu. Dimana pelamar yang memiliki SKD lebih tinggilah yang akan lulus.
Jika nilai total SKD masih juga sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai SKD setiap bidang secara berurutan yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun jika tetap sama nilainya, akan dilihat dari IPK tertinggi atau nilai rata-rata tertinggi di ijazah SMA/sederajat.
Selanjutnya jika nilai-nilai tersebut juga sama, maka penentuan kelulusannya pada usia tertinggi.
Paryono mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi CPNS akan dilakukan pada akhir pekan ini. BKN pun telah menuntaskan integrasi nilai hasil SKD dan SKB.
“Jadi dari kemarin itu kan sudah diintegrasi. Kemudian dicocokan antara BKN sama instansi. Ada perbedaan ga data-datanya. Besok itu disampaikan dari BKN ke instansi. Nah setelah disampaikan nanti tanggal 30 diumumkan,” pungkasnya.