Bagi peserta yang tidak lulus dan mungkin ada yang keliru, maka diberikan waktu sanggah sampai 3 November 2020.
Bagi peserta yang tidak lulus dan mungkin ada yang keliru, maka diberikan waktu sanggah sampai 3 November 2020.
Zulkifli merincikan, formasi yang diterima tahun 2019 adalah untuk guru berbagai jenjang pendidikan untuk SD dan SMP seluruhnya mencapai 257 orang, kemudian enam orang tenaga medis, seluruhnya berjumlah 263 orang.
Dari ribuan peserta yang ikut SKD waktu itu di Umuslim Peusangan Bireuen sebanyak 396 orang berhak mengikuti ujian SKB, ujian SKB berlangsung di sejumlah tempat sesuai dengan permintaan pelamar itu sendiri yaitu mulai di BKN Regional 13 Banda Aceh, UPT Semarang, BKN Medan dan Politeknik, Lhokseumawe, saat ujian berlangsung hanya satu orang tidak hadir.
Hasil seleksi SKB telah diumumkan dua hari lalu, sebanyak 263 pelamar lulus dan seluruh formasi terisi semua.
Dalam pengumuman tersebut diterangkan nama yang lulus, nomor ujian serta nilai ujian. “Peserta namanya tercantum dalam pengumuman, nomor ujian serta nilai ujian maka pelamar tersebut lulus seleksi,” ujarnya.
Bagi peserta CPNS yang telah ikut SKB dan merasa keberatan karena tidak lulus kata Zulkifli, panitia pusat memberikan waktu sanggah selama tiga hari mulai 1-3 November 2020, sanggah dialamatkan ke BKN Jakarta dan mereka akan memberikan jawaban nantinya.
Panitia daerah tidak berhak menampung maupun menjawab sanggahan peserta karena semua hasil akhir ujian berada di panitia pusat. “Bila batas waktu sanggahan diberikan dan tidak ada pelamar yang menyanggah maka pengumuman tersebut sudah final,” ujarnya.
Menyangkut daftar ulang bagi pelamar yang lulus, Zulkifli mengatakan, para peserta mendaftar melalui akun masing-masing dan jadwalnya tetap ditetapkan dan petunjuknya dapat diketahui melalui website yang telah ditetapkan.(*)Aceh Tribun