CPNS yang bisa mengisi formasi kosong tersebut harus sesuai kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasinya, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
"Jadi misalkan di sekolah SMP A itu ada yang kosong untuk pengajar Bahasa Inggris, jadi yang harus isi misal dari SMP lain harus bisa Bahasa Inggris juga. Enggak mungkin kan yang kosong Bahasa Inggris tapi mau diisi sama guru Bahasa Indonesia," kata dia , Kamis (22/10/2020).
Sedangkan khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan, atau lokasi formasi yang berbeda. Sekaligus memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
"Jadi, yang mengisi formasi kosong ini harus di bawahnya peringkat satu. Peringkat dua atau tiga bisa. Jadi ketika nilai SKD dan SKB digabung, nanti menghasilkan ranking," ujarnya.
Nilai Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) yang tiap formasinya memiliki nilai passing grade berbeda.
Ia mengatakan, bila terdapat nilai yang sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan, terdapat 19.732 formasi jabatan untuk CPNS yang berpotensi tidak terisi. Hal ini, menurut dia, disebabkan dua alasan.
Pertama, formasi tersebut tidak ada peminatnya alias tidak ada yang mendaftar. Kedua, dikarenakan peserta CPNS yang telah memilih formasi itu tidak lolos passing grade.
Lebih lanjut kata Suharmen, dari total 19.732 formasi yang kosong, sebanyak 5.866 formasi jabatan CPNS 2019 tidak ada peminatnya yang mendaftar.