Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pihak BKN dan sedang dalam masa pembahasan lebih lanjut.
Untuk pembukaan CPNS 2021, formasi yang diprioritaskan dan dibuka dengan kuota besar-besaran yakni untuk tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan pelaksana teknis fungsional.
Hal ini dilakukan demi memenuhi kurangnya tenaga ajar dan kesehatan terutama di daerah-daerah terpencil.
Menjadi PNS merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Selain karena gaji yang stabil dan naik seiring peningkatan golongan, banyak juga tunjangan yang didapatkan selama berstatus menjadi PNS.
Lantas apa saja tunjangan yang didapat oleh PNS? Berikut Sudah Dirangkum informasinya dari beberapa sumber.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.
Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.
4. Tunjangan anak
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
5. Tunjangan makan
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
6. Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS ini cukup banyak, bukan?
Hal ini juga lah yang melatarbelakangi tingginya peminat pada setiap tes CPNS di Indonesia. Bahkan jika dikalkulasikan, bisa melebihi gaji pokok.***
Editor: Mula Akmal
Sumber: Berbagai Sumber