Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji, Kriterianya

Ilustrasi Uang

Kabar baik para guru honorer. Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Selain pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji. Sebagaimana harapan itu disampaikan ke Kemneaker, ada guru honorer di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Guru-guru ngaji yang selama ini memang membutuhkan pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual perkembangan penyaluran BSU, Kamis (1/10).

Penyaluran ini dilakukan karena anggaran BSU untuk pegawai terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih tersisa. Hingga data 30 September kemarin, sudah ada 14,2 juta data pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.

Sayangnya, 2,4 juta di antaranya tidak valid karena ternyata tidak sesuai aturan dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020, misalnya gaji di atas Rp 5 juta. Kemudian alasan lain yakni tidak validnya data karena gagal konfirmasi ulang.

Adapun jumlah guru yang bakal mendapat bantuan bakal diumumkan langsung oleh Kemendikbud dan Kemenag nantinya. Namun, Ida sudah memberi bocorannya.

"Data pasti di dua Kementerian, Kemendikbud maupun Kemenag. Data pasti karena bukan dalam domain Kemenaker. Sementara kami mendengar ada 1,6 juta, tapi saya kira angka pasti bukan domain kami detil menjawabnya," papar Ida.

Baik Kemendikbud maupun Kemenag disebutnya akan menjadi leading sector dalam penyaluran BSU. Namun sebelum ke titik itu, anggaran sisa yang tidak tersalurkan bakal diberikan kepada Perbendaharaan Negara.

Besaran subsidi gaji selama ini yang diberikan mencapai Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, atau totalnya Rp 2,4 juta.

(hoi/hoi)