Hal yang Menggagalkan Peserta CPNS Untuk Mendapatkan NIP

Meski Dapat Peringkat Terbaik SKD dan SKB

Meski dapatkan peringkat terbaik nilai integrasi SKB dan SKD, tetapi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bisa saja gagal mendapatkan NIP.

Hal yang Menggagalkan Peserta CPNS Untuk Mendapatkan NIP Meski Dapat Peringkat Terbaik SKD dan SKBProses pelaksanaan tes SKB CPNS khusus bagi peserta yang terkonfirmasi reaktif atau positif Covid-19 di Gedung Cisadane, Senin (12/10/2020). 
Meski dapatkan peringkat terbaik nilai integrasi SKB dan SKD, akan tetapi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS bisa saja gagal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena hal ini.

Paryono selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN melaporkan Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) telah menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS 2019.

Usai menggelar Tes SKB, kini tahapan pengolahan nilai tes SKD dan Tes SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober telah berakhir pada 18 Oktober 2020.

Kemudian tahapan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

"Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020," kata Paryono seperti dari keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (17/10/2020).

Paryono menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya."

"Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Paryono melanjutkan, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Senin (5/10/2020).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Senin (5/10/2020). (Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang)

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

"Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi,"

"Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN," imbuhnya.

Paryono menyebut, jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

"Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019."

"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," tandasnya.

Berikut sajikan informasi terkait hal-hal dimana CPNS dapat diberhentikan.

Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Setidaknya ada 7 alasan CPNS dapat diberhentikan, berikut uraiannya:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

b. Meninggal dunia.

c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

f. Menjadi anggota danlatau pengurus partai politik.

g. Tidak bersedia mengucapkan sumpahljanji pada saat diangkat menjadi PNS.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:

1. Verifikasi Data Hasil SKD: 27 - 30 Juli 2020.

2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1 - 7 Agustus 2020.

3. Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020.

4. Penjadwalan SKB: 10 - 14 Agustus 2020.

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi SKB: 18 Agustus 2020.

6. Penyelenggaraan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020.

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8 - 18 Oktober 2020.

8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020.

9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020.

10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020.

11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020.