60 Formasi CPNS Tahun 2019 Prov. Jateng “KOSONG”
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2019, mengumumkan hasil Nilai Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hasil yang telah diintegrasikan oleh panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pengumuman Nomor 800/3006 tanggal 29 Oktober 2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dan Persiapan Pengusulan Nomor Induk Pegawai bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan memenuhi Syarat.
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 dan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor D-26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober perihal Usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik
Tahapan Seleksi
Seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dimulai Tahapan Seleksi Administrasi 14 November s.d. 15 Desember 2019 dilanjutkan Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar 20 Februari s.d. 4 Maret 2020 dan Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang 10 September s.d. 16 September 2020
Jumlah Pendaftar ,Formasi dan Formasi Kosong
Seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi, sedangkan yang mendaftar sejumlah 53.908 pendaftar, dan yang hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah 49.304 peserta. Setelah dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), 3.835 peserta dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Dalam SKB sejumlah 3.835 peserta, yang hadir sejumlah 3.799 peserta dan tidak hadir 36 peserta, yang tidak lulus sejumlah 2.450 peserta, sedangkan yang lulus 1.349.
Dari 1.349 peserta yang lulus tersebut, 1.324 peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama), sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama) yang semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sedangkan formasi kosong tidak terisi sejumlah 60 formasi dikarenakan tidak ada yang melamar sebanyak 3 formasi, tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.
Yang dinyatakan LULUS
Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
- Status L = Lulus seleksi CPNS;
- Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.
3 (Tiga) hari Masa Sanggah
Seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB diberikan kesempatan/waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah. Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1 s.d. 3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.
Caranya adalah peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah. Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol “Ajukan Sanggah” pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang.
Obyek Sanggahan
Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Mengundurkan Diri
Peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Bagi Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6000, Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing. Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya.
Pengumuman Lengkap dan Lampiran DOWNLOAD dibawah ini
2. Lampiran Integrasi Ringkas LINK 1 LINK 2
3. Lampiran Integrasi Rinci LINK 1 LINK 2
4. Pengumuman dan Lampiran Integrasi Ringkas LINK 1 LINK 2
5. Surat Pernyataan. (utk dilampirkan juga) LINK 1 LINK 2
6. Pertanyaan Terkait Pemberkasan LINK