Hasil Evaluasi Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Oleh Komisi II DPR

Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan Imam Buhori)


Komisi II DPR telah melakukan Rapat dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kementerian PANRB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) tahun 2019.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memaparkan 5 kesimpulan rapat yang diperoleh dari hasil Rapat tersebut.

Pertama, Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN terhadap pelaksanaan SKB calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) tahun 2019 di masa pandemi covid-19 dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Kedua, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN dalam pelaksanaan SKB CPNS untuk memastikan penerapan protokol Kesehatan covid-19 dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.

Yakni tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan Metode CAT BKN dengan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan covid-19.

Ketiga, Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kejelasan dan kesesuaian nomenklatur nama keilmuan dan rumpun keilmuan.

“Dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi peserta CPNS pada seleksi administrasi bagi pelamar CPNS agar diberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Senin (5/10/2020).

Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN melakukan sinkronisasi soal SKB dengan jabatan agar nilai SKB dapat benar-benar mencerminkan kompetensi bidang yang dibutuhkan suatu jabatan.

Lantaran, ditemukannya beberapa soal dalam SKB yang tidak relevan dengan keilmuan dan jabatan yang dilamar oleh peserta.

Kelima, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN , dan KASN meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka meminimalisir praktek percaloan yang terjadi pada pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019,” pungkasnya.