Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Formasi Tahun 2019
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/B3021/X/20.02 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 tanggal 27 Oktober 2020 serta berdasarkan keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Formasi Tahun 2019, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
Penetapan kelulusan akhir seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Formasi Tahun 2019 didasarkan atas hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengintegrasian nilai SKD dan SKB dilakukan pada nilai peserta seleksi yang mengikuti seluruh jenis SKB (SKB CAT dan SKB Psikotes Lanjutan) dan memenuhi nilai ambang batas SKB Psikotes Lanjutan (Pengumuman nomor : KP.01.03-Mn/2127 tanggal 8 November 2019).
- Nilai ambang batas untuk SKB Psikotes Lanjutan mengacu pada nilai ambang batas yang telah disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan secara daring (online) yaitu nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minimal 4 dari skala 5 untuk komponen integritas (Pengumuman Nomor : KP.01.03-Mn/1494 tanggal 25 Agustus 2020)
- Hasil akhir nilai SKB adalah hasil integrasi nilai SKB sistem CAT dengan bobot penilaian sebesar 70% dan hasil SKB psikotes lanjutan dengan bobot penilaian sebesar 30% (pengumuman nomor : KP.01.03-Mn/2127 tanggal 8 November 2019).
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40% dan SKB dengan bobot penilaian sebesar 60% (pengumuman nomor : KP.01.03-Mn/2127 tanggal 8 November 2019).
Peserta dengan kode keterangan “P/L” dan “P/L-1” dinyatakan LULUS seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Formasi Tahun 2019 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019. Kepada peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pemberkasan dokumen usulan nomor induk pegawai (NIP) sesuai mekanisme dan jadwal sebagaimana tercantum pada pengumuman ini.
Peserta dengan kode keterangan “P/TL”, “P/TMS-1”, “P/TH” dinyatakan TIDAK LULUS seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Formasi Tahun 2019 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. Kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah atas hasil integrasi nilai SKD-SKB melalui website https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s.d 3 November 2020.
Dikarenakan adanya digital signature (DS) Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada lampiran II dan III pengumuman ini dan agar tidak menghilangkan keabsahan digital signature, maka pengumuman ini dibuat dalam format file pdf portfolio. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh peserta untuk membuka file pengumuman ini dengan menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.
Silahkan klik disini untuk melihat lampiran pengumuman