Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah keluar, namun ternyata masih ada 60 formasi kosong. Hal itu karena tidak ada yang melamar, tidak ada yang lolos syarat Administrasi, atau tidak lolos passing grade di 60 formasi itu.
Hal itu dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh dalam keterangan yang diperoleh dan juga sudah diposting dalam laman Pemprov Jateng, https://jatengprov.go.id/publik/60-formasi-cpns-pemprov-jateng-tahun-2019-tak-terisi/ .
Wisnu menjelaskan, tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 sudah dilaksanakan mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.
Pemprov Jateng menyediakan 1.409 formasi CPNS dengan pendaftar 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang. Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.
"Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama). Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Buruan, langsung klik halaman selanjutnya.
Terkait formasi kosong, ada 3 formasi yang tidak ada pelamarnya. Kemudian ada juga 33 formasi yang pelamarnya tidak memenuhi syarat administrasi.
"Dan tidak ada yang lulus passing grade sebanyak 24 formasi," tandasnya.
Wisnu memang tidak menjelaskan formasi apa saja yang kosong, namun ia menjelaskan soal masa sanggah bagi yang merasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.
Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol 'Ajukan Sanggah' pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT," jelas Wisnu.Waktu sanggah yaitu tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN. Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.
Di akhir keterangan tertulisnya, Wisnu menjelaskan pengumuman selengkapnya dapat diakses pada link https://s.id/PengumumanAKHIRCPNS2019 .