Masa penantian honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menunggu penetapan NIP dan SK begitu panjangnya.
Sejak direkrut Februari 2019, praktis 20 bulan mereka menunggu dengan status tidak jelas.
"Posisi honorer K2 yang lulus PPPK ini enggak enak loh. Semi honorer, semi PPPK. Di tengah-tengah, makanya banyak daerah bingung memperlakukan honorer K2 yang lulus PPPK ini seperti apa. Saya dan kawan-kawan di Banjarnegara sempat tidak digaji beberapa bulan karena dianggap bukan honorer K2 lagi," ungkap Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih , Jumat (16/10)
Beruntung kata Titi, bupati Banjarnegara mau menerima keluhan honorer K2 yang lulus PPPK ini dan akhirnya tetap membayarkan gajinya (horor daerah) meski akhirnya dirapel karena sudah lewat tanggal bayar (per triwulan).
Apalagi bupatinya sadar, kalau tidak digaji bagaimana honorer K2 ini bisa menyambung hidup sementara regulasi PPPK belum turun juga.
"Apa pemerintah pusat tahu kondisi kami yang lulus PPPK ini? Kalau kami tidak berjuang dengan mendekati kepala daerah apa kami tetap digaji sebab daerah sudah alokasikan gaji kami di belanja pegawai (PPPK). Sementara sampai mau habis tahun, NIP dan SK PPPK belum juga kami terima," tuturnya.
Titi mengimbau pemerintah tidak lagi menenangkan honorer K2 yang lulus PPPK dengan kata sabar, yang sudah 20 bulan belum juga dapat kejelasan.
"Mau sampai kapan untuk menunggu karena PPPK merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi ini kalau CPNS 2019 duluan terima SK per 1 Desember 2020, tambah merasa diabaikan yang PPPK," cetusnya.