Informasi mengenai ini tertuang dalam pengumuman bernomor SEK.KP.02.01-870 yang diunggah dalam laman resmi CPNS Kemenkumham.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2019 Kemenkumham adalah peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf "P/L" dan kode huruf "P/L-1".
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dengan kode huruf "P/L" adalah:
- Peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi
- Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode huruf "P/TL" adalah peserta yang lulus
Sedangkan kode huruf "P/TH" adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi tahap akhir dapat mengajukan sanggahan pada 1-3 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta.
Bagi peserta yang tidak memilih, maka akan ditempatkan pada wilayah yang masih tersedia sesuai formasi jabatannya.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir wajib mengakses laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta mulai 30 Oktober-15 November 2020 dan memilih opsi sebagai berikut:
- Mengundurkan diri; atau
- Melanjutkan ke tahapan pemberkasan ulang.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya wajib melakukan pemberkasan ulang secara online melalui laman
https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta mulai tanggal 30 Oktober-15 November 2020.
Berikut tahapan pemberkasan:
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Pas Photo terbaru pakaian formal, ukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran
- Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri)
- Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://sscn.bkn.go.id atau https://cpns.kemenkumham.go.id)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 30 November 2020
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan November 2020)
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan November 2020)
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasil laboratorium (tanggal surat masih dalam bulan November 2020)
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja)
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan
Bagi peserta yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataan pengunduruan diri sesuai format sebagaimana terlampir.
Formasi peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan
Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
Daftar link penting
- File Pengumuman Hasil Akhir CPNS: Tautan 1 | Tautan 2
- Lampiran I. Hasil Integrasi SKD dan SKB Lengkap: Tautan 1 | Tautan 2 | Tautan 3 | Tautan 4 | Tautan 5 | Tautan 6 | Tautan 7
- Lampiran II. Hasil Integrasi SKD dan SKB Ringkas: Tautan 1 | Tautan 2 | Tautan 3 | Tautan 4 | Tautan 5
- Lampiran III. Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah: Tautan 1 | Tautan 2
- Surat Pengunduran Diri: Tautan 1 | Tautan 2
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019