Empat hari lagi akan dilakukan pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2019.
Di sisi lain aturan teknis (juknis) turunan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum diketahui kapan diterbitkan.
Kondisi ini membuat Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih gelisah.
Titi khawatir pengangkatan 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK disalip lulusan CPNS 2019.
"Sudah mau habis bulan, juknisnya belum ada. Kapan ada pemberkasan NIP PPPK. Ini CPNS sudah mau selesai tahapannya," kata Titi Senin (26/10).
Dia mengaku semakin sulit menenangkan anggotanya yang setiap hari bertanya kapan aturan juknis turun.
Lantaran jawaban dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunggu petunjuk pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah mengatakan, Juknis PPPK masih belum selesai. Mereka masih melakukan rapat koordinasi.
Sayangnya, Bima tidak memerinci rakornya itu membahas tentang apa.
Apakah khusus CPNS 2019 atau sudah dengan PPPK.
Begitu juga dengan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko.
Dia belum bisa memastikan kapan regulasi PPPK selesai.
Teguh hanya mengatakan, regulasi yang dibuat khusus PPPK 2019 lebih ringkas.
Tujuannya agar seluruh honorer K2 yang lulus PPPK bisa terakomodir.
"Saya tidak bisa memastikan kapan selesainya, kapan PPPK dapat NIP, mulai digaji, dan lainnya karena takutnya meleset. Yang jelas pemerintah sangat serius bekerja menyelesaikan pengangkatan PPPK tahap pertama ini," tandasnya. (esy/jpnn)