Kabupaten Aceh Timur Umumkan Hasil Akhir tes CPNS, 66 peserta dinyatakan Lulus.

Plt Kepala BKPSDM Aceh Timur, T Didi Farisha SSTP MAP, (satu kiri) saat mengawasi pelaksanaan tes CPNS beberapa waktu lalu.

Sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya, Pemkab Aceh Timur hari ini, Jumat(30/10) mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2019.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, T. Didi Farisha, S.STP. M.AP menrincikan bahwa Tahun 2019 Pemkab Aceh Timur membuka 89 Formasi, namun hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB, yang dinyatakan lulus sebanyak 66 Orang.

“Formasi kita tahun 2019 adalah sebanyak 89 Formasi, pendaftar hampir mencapai 2.000 pendaftar, yang lulus SKD sebanyak 447 orang, namun yang berhak ikut SKB sebanyak 155 Orang, sementara yang akhir nya dinyatakan lulus sebanyak 66 Orang yang terdiri dari
1. 20 Orang Tenaga Guru,
2. 32 orang Tenaga Kesehatan,
3. 14 Tenaga Teknis/Administrasi.
maka merekalah yang berhak untuk pengusulan NIP menjadi CPNS” Jelas Didi.

Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus tersebut diwajibkan melakukan Pemberkasan Untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mengingat kondisi Covid-19 saat ini, BKN mengeluarkan kebijakan bahwa pemberkasan NIP CPNS dilakukan secara digital pada halaman https://sscn.bk.go.id melalui akun masing-masing peserta.

Jadi peserta tidak perlu datang ke kantor bkpsdm di Idi Rayeuk. Bisa melakukan pemberkasan dirumah masing-masing dengan cara mengunggah secara mandiri berkas2 yang dipersyaratkan.

Setidak nya ada 8 Item berkas yang harus disiapkan meliputi
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli dan transkrip asli;
3. Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani.
4. Surat Pernyataan 5 poin
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).


Selain diunggah pada akun sscn, 8 berkas tersebut juga dikirimkan kepada kami melalui email : pp.bkpsdm@gmail.com dengan menambahkan 3 dokumen lain yaitu :
1. Surat Permohonan
2. Kartu Ujian
3. KTP.
Bahan yang di unggah adalah scan asli, tidak dibenarkan scan dengan handphone

Keseluruh dokumen dan berkas tersebut diatas harus di unggah paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 23.00 wib, jika hingga waktu tersebut peserta tidak melengkapi dokumen tersebut, maka dianggap menyatakan mundur.

Bagi yang tidak lulus, Panselnas memberikan kesempatan untuk menyanggah dari tanggal 1-3 November 2020, sanggah dapat disampaikan melalui akun sscn masing-masing peserta.

“Kami ingatkan bahwa dalam proses pemberkasan NIP CPNS ini tidak ada dipungut biaya apapun, mohon abaikan jika ada pihak-pihak mengaku panitia dan mengiming-iming dapat meluluskan itu tidak benar” Tutup Didi.