Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi 2019.
Hal itu tertuang dalam surat Pengumuman nomor 800/504/BKDD/IX/2020.
Sekretaris Daerah Enrekang, DR H Baba, menjelaskan Tes SKB CPNS Enrekang digelar di lima titik.
Tercatat 411 peserta yang berhak ikut SKB setelah lolos tes SKD, namun pada saat tes SKB ada empat peserta yang tidak hadir.
Selain di Kantor Bupati, sejumlah peserta juga memilih lokasi tes di tempat lain. Yakni Kanreg XI BKN Manado, UPT BKN Gorontalo, UPT BKN Palu dan UPT BKN Balikpapan.
"Selanjutnya, pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Tim Pelaksana Panitia Selesksi Nasional (Panselnas)," kata H Baba dalam rilisnya
Ia juga menjelaskan tentang status pelamar dengan dokumen pendukung sertifikat pendidik (Serdik), serta Surat Keterangan Lulus (SKL). Hal ini sempat membuat peserta pelamar formasi guru penasaran.
Tentang Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk Pengolahan lntegrasi Hasil SKD-SKB CPNS Tahun 2019.
Nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan guru yang merniliki dokumen sertifikat pendidik dan linier.
"Surat keterangan lulus (SKL) tidak bisa digunakan sebagai pengganti nilai maksimal SKB pada seleksi CPNS Tahun 2019," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang, @whaiez