Kabupaten Tarakan Ajukan Formasi CPNS Tahun 2021

ilustrasi

Kepada Radar Tarakan, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim mengatakan bahwa setiap daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan keadaan pegawai, budgeting, termasuk usulan kebutuhan formasi pegawai.

Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu proses persetujuan tambahan formasi pegawai. Untuk itu, jika mendapat persetujuan dari Menpan-RB untuk melakukan proses seleksi CPNS maka pihaknya akan melaksanakan hal tersebut. “Kami mengusulkan untuk tahun 2021. Maka dari itu kami menunggu saja, kalau dikasih ya dilaksanakan. Kalau tidak ya tidak bisa dilaksanakan. Sebenarnya mudah saja, tinggal dari pusat saja yang menilai,” bebernya.

Untuk itu, kata pria yang akrab disapa Didin ini, kebijakan untuk menambah formasi menjadi kebijakan pusat. Sehingga jika pengajuan CPNS tersebut ditunda Menpan-RB dengan alasan pandemi Covid-19, maka hal ini dapat diterima pihaknya, maka secara otomatis daerah tidak melaksanakan seleksi CPNS.

Berdasarkan hasil anjab ABK, Didin menungkapkan bahwa pihaknya memang masih membutuhkan pegawai hampir di semua lingkup, mulai dari pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Nah, jika tidak ada penerimaan CPNS, maka pihaknya akan mengangkat tenaga kontrak namun hal ini diupayakan dapat berjalan selektif melalui persetujuan kepala daerah. Sebab pengangkatan tenaga kontrak mewajibkan pemerintah untuk mengeluarkan anggaran.

Dalam pelaksanaan seleksi CPNS ini, diungkapkan Didin, biasanya mengeluarkan anggaran khusus rekrutmen, honor tim verifikasi berkas, sewa peralatan dan sebagainya. Namun hal ini bergantung pada kegiatan seleksi CPNS. “Sekarang ini ujiannya menggunakan komputer, paling tinggal biaya penggunaan komputer itu. Nah, itu saja yang dialokasikan, termasuk biaya operasional makan minum penerima berkas,” jelasnya.

Namun, dalam hal ini Didin menegaskan bahwa Pemkot Tarakan tidak akan melakukan penerimaan CPNS pada tahun ini. Usulan yang diajukan pihaknya masih menunggu persetujuan dari Menpan-RB.

“Intinya persetujuan alokasi tambahan formasi yang ditetapkan Menpan, itu yang keluar baru kami bisa melaksanakan. Kalau tidak, ya kami tidak bisa melaksanakan. Tapi syaratnya masing-masing daerah harus sudah selesai anjab ABK-nya,” jelasnya. (shy/ash)<