Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dilaksanakan dan menjelang sesi terakhir. Meski sempat tertunda karena pandemi virus corona, sejauh ini tahapan penerimaan CPNS Formasi tahun 2019 itu telah sampai pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), berlangsung sejak tanggal 1 September 2020 sampai 12 Oktober 2020. Lantas kapan hasil SKB CPNS diumumkan? Cek informasi berikut ini.
Merujuk pada surat BKN tentang jadwal Pelaksanaan Penerimaan CPNS Formasi tahun 2019, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada akhir oktober tahun 2020. Sementara itu, pengolahan lembar kerja SKD dan SKB berlangsung pada 8-18 Oktober 2020. Jadwal rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB dilaksanakan pada 19-23 Oktober 2020. Akan tetapi, mengingat masalah pandemi virus corona masih belum usai, maka diputuskan rekonsiliasi dilaksanakan secara online. Rekonsiliasi yang dimaksud ialah kegiatan mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi.
Berikut agar lebih jelas, kita kembali cermati jadwal pelaksanaan CPNS 2019, di dalamnya termasuk jadwal kapan hasil SKB CPNS diumumkan.
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB : 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB : 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB : 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi : 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi SKB: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP : 1-30 November 2020
Demikian informasi mengenai kapan hasil SKB CPNS Diumumkan. Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB bila terjadi suatu kendala lain.